Larangan menghina agama lain – Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi rasa solidaritas serta toleransi. Bukan hanya pada sesama muslim melainkan juga terhadap orang-orang pemeluk agama lain. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya “untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (Q.S. Al Kaafiruun: 6)
Maka dari itu, selaku seorang muslim serta muslimah sejati, sudah sepantasnya untuk tetap menghormati serta bertabiat bijaksana dalam menghadapi perbedaan, terlebih apabila bersangkutan dengan permasalahan agama seseorang.
Memang tak jarang perbedaan keyakinan menjadi akar terjadinya perselisihan, bahkan konflik dan peperangan. Tidak sedikit pula pemeluk agama merasa dirinya yang terbaik lalu menghina Tuhan atau ajaran dari agama lain.
Akibatnya, hal tersebut sering menimbulkan perselisihan diantara umat beragama. Di sisi lain, sebenarnya hal tersebut merupakan perbuatan yang amat tercela serta dilarang menurut pandangan islam. Tentunya, hal tersebut sama halnya dengan hukum melecehkan agama dalam islam. // Larangan Menghina Agama Lain
[ Rekomendasi ; Percetakan Yasin ]
Seorang pemeluk agama islam tidak seharusnya menghina apalagi menjatuhkan agama lain. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Allah swt sebagaimana firman-Nya bahwa;
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Qs al-An’am : 108)
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa larangan menghina agama lain dalam islam adalah perbuatan dosa. Bahkan, ayat Al Quran yang merupakan salah satu sumber pokok ajaran islam di atas merupakan salah satu bukti kuat akan larangan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya.
Oleh sebab itu, larangan menghina agama lain dalam islam ini sangat beralasan. Salah satunya dikarenakan hinaan dan cacian sebagian umat Muslim, terhadap sesembahan orang-orang kafir dapat menjadi pemicu bagi orang kafir untuk menghina Allah swt.
Padahal Allah Swt adalah Tuhan yang Maha Suci dan Maha Mulia. Selain itu, hinaan yang dicurahkan pada agama lain dapat memicu terjadinya permusuhan serta peperangan antar agama. Dan tidak bisa menutup kemungkinan terjadinya berbagai kerusakan. // Larangan Menghina Agama Lain
Larangan Menghina Agama Lain Dalam Islam
Larangan menghina agama lain dalam islam ini juga tentunya menyimpan beberapa pelajaran yang bisa dipetik, diantaranya:
- Terhindar dari permusuhan dan perpecahan.
- Mewujudkan hidup damai dan tenang.
- Meningkatkan kualitas iman.
- Mencerminkan kemuliaan agama yang dianut.
Maka dari itu, wahai saudara-saudariku sesama pemeluk agama islam, marilah kita hidup dalam ketenangan dan kedamaian sebagaimana yang diinginkan oleh agama dengan mencontoh kisah teladan Nabi Muhammad Saw. Hidup dengan saling menghargai dan tidak saling menjatuhkan dengan pemeluk-pemeluk agama lain.
Marilah sama-sama belajar dari firman Allah berikut ini;
”Kalau seandainya Tuhanmu menghendaki, tentu berimanlah semua manusia dibumi. Maka apakah engkau (Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang yang beriman semua? ( QS Yunus 10:99 )
Peluang Usaha Sekaligus Mendapat Pahala Besar, Mau?
Bergabunglah menjadi pejuang alquran (Reseller/ Agen) bersama Penerbit Jabal. Berikut keuntungannya apabila bergabung menjadi mitra kami, diantaranya ;
- Komisi besar
- Tersedia materi iklan
- Hanya bermodalkan medsos dan gadget saja
- Bisa dikerjakan darimana saja
- Tidak perlu packing barang
- Tidak perlu stock barang
- Produk best seller, banyak varian dan banyak dicari
- Pasti laku dan pasti untung dengan catatan perlu Ikhtiar dan Do’a
Penerbitalquran.com pun menyediakan berbagai jenis al quran custom, misalnya al quran tafsir, al quran tajwid, al quran per kata, al quran hafalan dan lain sebagainya. Kemudian, melayani pemesanan al quran baik itu eceran maupun partai besar. Yang terpenting, sebagai penerbit alquran terbaik, tentunya penerbitalquran.com telah mendapatkan tashih dari LPMQ Kemenag RI. // Larangan Menghina Agama Lain
Baca Juga :