Wajib Diketahui! Hukum Mahar Al Quran Dalam Islam

Penerbitalquran.com, Hukum Mahar Al Quran Dalam Islam – Menikah adalah salah satu perintah yang tertera dalam Al Qur’an.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21]

Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran

Sebelum menikah, seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada calon istrinya dan biasanya mahar tersebut telah dibicarakan pada saat taaruf.

Mahar dalam Islam adalah pemberian calon suami kepada calon istrinya sebagai bentuk penghargaan. Mahar biasanya berupa barang yang berharga yang telah disepakati sebelumnya.

Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)

Abu Salamah telah menceritakan:

“Aku pernah bertanya pada Aisyah ra, “Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?” Aisyah menjawab, “Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy.” Kemudian Aisyah bertanya, “Tahukah kamu berapa satu uqiyah itu?” Aku menjawab, “Tidak.” Aisyah pun menjawab, “Empat puluh dirham.” ‘Aisyah bertanya, “Tahukah kamu berapa satu nasy itu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham”. (HR. Muslim)

Umar bin Khattab mengatakan, “Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi) 

Mahar disesuaikan dengan kemampuan mempelai pria. Namun, sesuai dengan sabda Rasul bahwa wanita yang baik adalah wanita yang meminta mahar paling sedikit dan laki-laki yang baik adalah yang memberikan mahar paling banyak.

Rasulullah SAW pernah mengatakan:‘”Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.’’ (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi)

Baca Juga : Membeli Al Quran Untuk DIberikan Ke Masjid, Apakah Dapat Pahala?

Lantas, Bagaimana Hukum Mahar Al Quran Dalam Islam ?

Saat ini sering kita melihat pasangan yang menikah dengan mahar Al-Quran atau ayat suci Al-Quran. Bagaimana Islam memandang perkara ini? Apakah pernikahannya sah?

Sesungguhnya kejadian ini pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Memberikan mahar berupa Al-Quran atau ayat cusi A-Quran diperbolehkan dalam Islam dan pernikahan tetap sah.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan:

“Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah dan rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, ‘Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri.’ Maka seorang laki-laki mengatakan, ‘Nikahkanlah aku dengannya.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:

Berikan sebuah baju untuknya.’ Laki-Laki itu menjawab. ‘Aku tidak punya.’ Nabi melanjutkan, ‘Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.’ Laki-laki itu pun kembali menyatakan dia tidak punya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang engkau hapal dari Al-Qur’an?’

Laki-laki itu menjawab, ‘Surat ini dan surat ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan Al-Qur’an yang ada padamu.’ (HR. Bukhari, no. 5029)

Demikianlah artikel mengenai hukum memberikan mahar berupa Al Quran dalam Islam dan dalilnya yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

Baca Artikel Lainnya :

penerbit alquran custom
Link Populer

Blog

Katalog

Reseller

Kontak

Penerbit Jabal

Jl. Desa Cipadung No.47, RT.3/RW.4, Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614