Hukum Sedekah Dengan Uang Haram

PENERBITALQURAN.COM, Hukum Sedekah Dengan Uang Haram – Pada dasarnya, umat islam sudah tidak asing dengan amalan mulia yang bernama sedekah. Tentu saja, bersedekah dapat menambah pahala bagi orang yang melakukannya. Dengan bersedekah sobat dapat “menabung” amal sobat besok di hari pembalasan.

Allah berfirman: “Orang orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara sembunyi sembunyi dan terang terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah, 274)

[ Baca Juga Artikel : Rekomendasi Penerbit Alquran Terbaik ]

Begini Hukum Sedekah Dengan Uang Haram

Banyak cara untuk bersedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal dan lain sebagainya. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri dan lainnya. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya tersebut.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: “Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman Allah SWT, “hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim)

Dari firman Allah dan hadits Rasulullah tersebut jelas ya sahabat jabal, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya dan bersih cara mendapatkannya. // Hukum Sedekah Dengan Uang Haram

Maka dari itu, harta dari uang haram itu sendiri jelas bukan harta yang bersih ya sahabat jabal? Bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan?

Harta Haram Tidak Berpahala Jika Disedekahkan

Nah sahabat jabal, untuk lebih memahaminya lagi, harta haram itu sendiri ada beragam pembagiannya, yaitu sebagai berikut menurut para ulama.

  • Harta yang haram secara zatnya. Contoh: alkohol, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
  • Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
  • Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun, apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima

[ Baca Artikel Lainnya : Macam – Macam Sedekah Jariyah ]

Intinya adalah sebagai berikut ya sahabat jabal :

  • Harta dari uang atau benda yang tidak halal cara mendapatkannya, misalnya mencuri, korupsi, menipu dan lainnya.
  • Harta atau benda dari hasil riba dimana hasil riba didapat dari uang orang orang yang berhutang.
  • Harta atau benda yang haram dari segi dasarnya misalnya daging babi, alkohol, daging anjing dan lain sebagainya.
  • Harta yang disedekahkan dengan niat riya dan bermaksud meminta balas budi di kemudian hari.

Nah jadi jelas ya, bahwa hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya.

Sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam islam.

Dalil Haramnya Sedekah Dengan Uang Haram

Sedekah dengan uang haram sudah banyak dibahas dalam syariat islam ya sahabat jabal. Dari beragam dalil berikut nantinya sahabat akan memahami bahwa hukum bersedekah dengan uang haram apapun alasannya tidaklah diperkenankan dalam islam.

Sebab, sedekah adalah amalan mulia yang juga harus dilakukan dan diawali dengan cara yang mulia juga, yuk simak selengkapnya, baca satu persatu untuk lebih memahaminya ya sahabat jabal. // Hukum Sedekah Dengan Uang Haram

[ Artikel Terkait : Keutamaan Sedekah Menurut Islam ]

1. Syekh Al Mubarakafuri“Sesungguhnya Allah tidak menerima Shadaqah/zakat dengan harta yang haram, karena harta haram bukanlah milik orang yang bersedekah, dan dilarang baginya untuk menggunakannya. (Tuhfat Al Ahwadzi, Syarah sunan tirmidzi)

2. Ibnu Umar RA.Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghulul(hasil curian atau korupsi).” (Shahih muslim bab Wujuub At Taharah li As Shalat)

3. (Musnad Ahmad 1/387).Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya, seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan

4. Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015)

5. HR. Muslim no. 1014.Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu

6. QS. Al Mu’minun: 51. Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’

7. QS. Al Baqarah: 172.Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?(HR. Muslim no. 1014)

Jika Seseorang Telanjur Sedekah Dengan Harta Haram

Nah sahabat jabal, lalu bagaimana jika ada orang yang sedekah dengan harta haram. Misalnya pencuri karena ia tidak tahu hukumnya atau mungkin karena ia bertaubat dan berharap dengan sedekah dapat mengampuni dosa mencurinya? untuk hal tersebut demikian menurut para ulama. // Hukum Sedekah Dengan Uang Haram

  • Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
  • Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
  • Jika pencuri bertaubat dan ingin berubah, harta hasil curian dapat diberikan kepada yang membutuhkan jika tidak dapat mengembalikan kepada yang berhak, namun hal itu semata hanya karena membersihkan harta saja dan tidak bernilai sedekah.

[ Baca Juga : Membeli Al Quran Untuk DIberikan Ke Masjid, Apakah Dapat Pahala? ]

Kesimpulan

Dari segala pembahasan yang telah diulas di atas, dapat diambil kesimpulan berikut ya sahabat Jabal.

  • Sedekah adalah amal yang amat dicintai Allah sebagai penyuci harta dan sebagai pelancar jalan rezeki dan keberkahan dunia akherat.
  • Sedekah harus dilakukan dengan harta atau benda yang berasal dari uang yang halal.
  • Sedekah dari uang atau benda hasil mencuri, korupsi, menipu dan lainnya tidak sah dan tidak mengurangi dosa akibat perbuatan buruk yang dilakukannya tersebut.
  • Sedekah dengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam islam.
  • Bagi pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan. Namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Jadi jelas ya sahabat Jabal, yuk sedekah semampu kita saja tidak perlu memaksakan dengan cara mencuri. Jika memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk beribadah dan membantu orang lain tentu selalu ada jalan. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Baca Artikel Lainnya :

penerbit alquran custom
Link Populer

Blog

Katalog

Reseller

Kontak

Penerbit Jabal

Jl. Desa Cipadung No.47, RT.3/RW.4, Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614