Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri – Shalat sunnah ini dilakukan dikala pagi hari di hari lebaran sebagai upaya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita berbondong bondong untuk datang melaksanakan salat ied guna menyempurnakan ibadah kita.

Berdasarkan sebuahhadist shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menjelaskanbahwasannya :

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kami keluar menghadiri shalat ‘Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475) // Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Hukum shalat ied terhitung sunnah dan tidak diwajibkan. Sehingga hukum tidak melaksanakan shalat Idul Fitri tidak apa-apa, namun lebih baik jika melaksanakannya.

Jika dijabarkan, para ulama’ memiliki pandangan lebih rinci perihal sunnah yang dimaksud.

Rekomendasi : Penerbit Alquran

Hukum Shalat Idul Fitri

Bagi sebagian besar ulama, hukum salat ied dijanggap sebagai Fardhu’ kifayah. Seorang muslim boleh meninggalkan salat ied, namun lebih utama apabila dilakukan untuk datang dan berkumpul bersama kaum muslimin yang lainnya. Karena meskipun sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). // Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Ulama yang lain berpendapat bahwa salat ied memiliki hukum mendekati fardhu ’ain, yaitu sama ketentuannya dengan shalat jum’at. Apabila seorang lelaki muslim yang sudah baligh, dan memenuhi syarat sah untuk shalat, maka harus berangkat salat ied. Pandangan ini memiliki penguat beberapa dalil yang bisa dihubungkan.

Tentu saja antara dua pandangan diatas, keduanya sama-sama menekankan bahwa berangkatlah shalat ied sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain.

Syarat Sah Shalat Ied

rasannya tidak pantas apabila tidak dilakukan kecuali dengan alasan yang syar’i.

Dalam melaksanakansalat ied, perlu diperhatikan beberapa poin yang mengaturnya. Poin-pointersebut antara lain :

1. Waktu pelaksanaan

Muncul beberapa perdebatan di kalangan ulama dalam pembahasan perihal waktu pelaksanaan salat ied. Namun, sebagian besar beranggapan bahwa salat ied boleh dilakukan antara semenjak matahari terbit sampai tiba waktunya dzuhur. // Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

2. Jemaah yang mencukupi

Ketentuan minimal jemaah dalam melaksanakan salat ied adalah tidak boleh dengan jumlah yang kurang dari 3.

3. Al Isthithan

Yang dimaksud adalah berdomisili/ bertempat tinggal di daerah tersebut. Apabila seorang musyafir tidak bertempat tinggal di suatu daerah dan menyelenggarakan salat ied, maka hukumnya tidak boleh. Namun tetap sah hukumnya apabila seorang musyafir yang tengah melakukan perjalanan jauh mengikuti salat ied yang diselenggarakan oleh warga dari tempat yang dilewatinya.

Adab dalam Melaksanakan Shalat Ied

Ada beberapa sunnah yang dilakukan Rasulullah sebelum melaksanakan salat idul fitri. Sunah-sunah tersebut antara lain.

1. Mandi

Sebelum berangkat, hendaknya membersihkan tubuh dengan mandi dan berwudhu. Adapun memakai wangi-wangian diperbolehkan asal tidak berlebihan dan menjadikan hal tersebut menganggu orang lain. // Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

[ Produk Jabal : Mushaf Mufassir Cover Kain ]

2. Memakai pakaian terbaik

Memakai sandang yang paling baik dalam melaksanakan salat idul fitri. Hal ini bertujuan untuk menyambut hari besar dengan suka cita dan penampilan sebaik mungkin. Tidak harus baru, tetapi baik dan rapi.  Hal ini didasari dari riwayat Ibnul Qayyim yang mengatakanh bahwa,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat Idul Fitri dan Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”

3. Makan

Hal ini sangat dianjurkan karena Rasulullah juga makan terlebih dahulu sebelum salat idul fitri. Seperti yang dijelaskan pada sebuah riwayat :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” // Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

4. Berangkat dan Pulang melalui jalan yang berbeda

Semisal kita berangkat dari jalan utara, maka baiknya kita pulang melalui jalan selatan. Yaitu beda jalur dari yang kita tapaki sebelumnya. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jabir :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang”

Adapun Riwayat lain yang diutarakan oleh Ibnu Umar :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki” Lebih utama berjalan kaki daripada naik kendaraan.

[ Produk Jabal : Mushaf Marwah Hard Cover ]

5. Mengumandangkan Takbir

Mengkumandangkan takbir sebelum dilaksanakannya salat ied sebagai bentuk kegembiraan dalam menyambut hari raya. Takbir yang dikumandangkan adalah :

“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahi ilhamd” // Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Tertarik untuk memesanan alquran custom di Penerbit Alquran Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitalquran.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

penerbit alquran

Kontak Penerbit Jabal

WhatsApp Admin 1 : 085315129995
WhatsApp Admin 2 : 087777500661
Telp/Fax : 022-7809282
Alamat : Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung Jawa Barat Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

penerbit alquran custom
Link Populer

Blog

Katalog

Reseller

Kontak

Penerbit Jabal

Jl. Desa Cipadung No.47, RT.3/RW.4, Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614